Mudah Banget, Begini Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan yang ada di Indonesia.


zoom-inlihat foto
Pajak-Bumi-dan-Bangunan-NEW.jpg
Istimewa
Simak cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri.


- Pilih menu “Transaksi Lainnya”

- Kemudian pilih menu “PBB”

- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

- Masukkan juga tahun pembayaran pajak

- Setelah itu akan muncul informasi jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan dan nama, jika data sudah selesai klik opsi “Bayar”

- Mesin ATM secara otomatis mencetak struk bukti pembayaran PBB Anda

3. Cara Bayar PBB melalui ATM BNI

- Kunjungi ATM BNI terdekat

- Masukkan kartu ke mesin ATM

- Setelah memasukkan PIN dan memilih Bahasa, pilih Menu lainnya.

- Pilih Pembayaran, Penerimaan Negara, PBB

- Masukkan NOP Anda, dan ketikkan Tahun Pajak

- Akan tampil layar Konfirmasi, pilih YA untuk melanjutkan pembayaran

- Anda akan menerima struk sebagai bukti pembayaran yang sah.

Simak cara mengurus kartu ATM BNI yang hilang atau rusak.
Simak cara mengurus kartu ATM BNI yang hilang atau rusak. (BNI)

Baca: Mudah Banget, Begini Cara Mengurus Kartu ATM BNI yang Hilang Beserta Syaratnya

4. Cara Bayar PBB melalui ATM Mandiri

- Kunjungi ATM Mandiri terdekat

- Masukkan kartu ke mesin ATM

- Masukkan PIN ATM Mandiri

- Klik menu "Bayar atau Beli".

- Pilih "Lainnya"

- Plih menu "Penerimaan Negara"

- Pilih "PBB"

- Masukkan kode instansi atau perusahaan

- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

- Masukkan Nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan

- Klik "Benar" di halaman konfirmasi bayar PBB.

- Transaksi bayar PBB lewat ATM Mandiri berhasil

- Simpan struk pembayaran PBB tersebut.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved