TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui ATM BCA, BNI, BRI, dan Mandiri.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.
Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform pembayaran online.
Cara Bayar PBB
Berikut langkah-langkah membayar PBB melalui ATM:
1. Cara Bayar PBB melalui ATM BCA
- Kunjungi gerai ATM BCA terdekat
- Masukkan kartu ke mesin ATM
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu MPN/Pajak
- Pilih menu PBB
- Input Nomor Obyek Pajak (NOP)
Baca: Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu Lewat ATM BCA
- Input Tahun Pajak
- Muncul Layar Konfirmasi di screen ATM
- Tekan “Ya” untuk Pembayaran
- Tunggu hingga pembayaran berhasil
2. Cara Bayar PBB melalui ATM BRI
- Kunjungi ATM BRI terdekat
- Masukkan kartu ATM dan PIN.