Mudah Banget, Begini Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan yang ada di Indonesia.


zoom-inlihat foto
Pajak-Bumi-dan-Bangunan-NEW.jpg
Istimewa
Simak cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui ATM BCA, BNI, BRI, dan Mandiri.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.

Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform pembayaran online.

Cara Bayar PBB

Berikut langkah-langkah membayar PBB melalui ATM:

1. Cara Bayar PBB melalui ATM BCA

- Kunjungi gerai ATM BCA terdekat

- Masukkan kartu ke mesin ATM

- Pilih menu Pembayaran

- Pilih menu MPN/Pajak

- Pilih menu PBB

- Input Nomor Obyek Pajak (NOP)

Simak cara tarik tunai saldo GoPay melalui ATM BCA.
Simak cara tarik tunai saldo GoPay melalui ATM BCA. (GoPay)

Baca: Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu Lewat ATM BCA

- Input Tahun Pajak

- Muncul Layar Konfirmasi di screen ATM

- Tekan “Ya” untuk Pembayaran

- Tunggu hingga pembayaran berhasil

2. Cara Bayar PBB melalui ATM BRI

- Kunjungi ATM BRI terdekat

- Masukkan kartu ATM dan PIN.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved