Kolase TribunnewsWiki/YouTube/Ist
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh akhirnya emosi, dan secara spontan membenturkan kepala korban ke tembok.
"Selanjutnya setelah jatuh, korban dicekik dan disekap mulutnya kurang lebih 10 menit sampai lemas, kemungkinan sudah meninggal dunia." kata Kombes Wira Satya Triputra lagi.
Mayat korban yakni Rini ditemukan di kawasan Cikarang, Bekasi pada 25 April 2024.
Atas perbuatannya, pelaku djerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR