Pernyataan itu yang menyulut emosi tersangka.
Kemudian tersangka membenturkan kepala korban sehingga korban pingsan dan disekap mulutnya dan dicekik 10 menit," pungkas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Setelah melakukan aksi pembunuhannya, korban pun membeli sejumlah koper dan memasukkan korban ke dalam koper.
Pelaku bersama adiknya lalu membuang mayat Rini di dalam koper di kawasan Cikarang.
Atas perbuatannya, pelaku djerat dengan Pasal 338 KUHP.
Tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sendiri sudah memiliki istri sah yang bernama Ade Lista Putri (27).
Sementara Rini Mariani adalah janda anak dua yang sudah bercerai dengan sang suami.
(tribunnewswiki.com/tribunnewsbogor.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini