Cara Membuat BPJS Kesehatan Lewat Online dan Offline

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta, segera membuat BPJS Kesehatan baik secara daring maupun luring.


zoom-inlihat foto
TRIBUN-SUMSEL000000000ABRIANSYAH-LIBERTO.jpg
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Cara Membuat BPJS Kesehatan Lewat Online dan Offline


Besaran iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS kesehatan selanjutnya dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.

Adapun, dilansir dari laman resmi, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 yaitu:

  • Kelas I sebesar Rp 150.000
  • Kelas II sebesar Rp 100.000
  • Kelas III sebesar Rp 35.000

Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang diambil. Pasalnya, peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda keterlambatan.

Baca: Jumlah Iuran BPJS Kesehatan 2024 Terbaru untuk Kelas I,II, dan III

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved