Syarat Membuat KTP Digital Dengan Mudah

Dikutip Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.


zoom-inlihat foto
Syarat-Membuat-KTP-Digital-Dengan-Mudah.jpg
Tribun Network
Syarat Membuat KTP Digital Dengan Mudah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perbincangan mengenai KTP digital kembali hangat belakangan ini. Tepatnya, setelah pemerintah menyampaikan target 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini.

KTP Digital akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan.

KTP digital adalah KTP yang dapat diakses via ponsel.

Dikutip Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Syarat Membuat KTP Digital Dengan Mudah
Syarat Membuat KTP Digital Dengan Mudah (Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah)

Syarat-syarat membuat KTP Digital:

1. Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP

2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif

3. Memiliki smartphone berbasis android/Nomor ponsel aktif.

Baca: Kisah Seorang Ibu 12 Hari Tertahan di RS karena Tak Mampu Bayar Biaya Lahiran, Suami Jaminkan KTP

Setelah syarat terpenuhi, simak inilah tata cara membuat KTP digital atau IKD:

- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet

- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas

- Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri

- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel

- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

- Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Baca: Cara Ganti Foto E-KTP dengan Mudah, ini Syarat dan Ketentuannya

Sebagai informasi, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu (11/2/2023).

"Belum diwajibkan semua, bertahap," kata Zudan, dikutip dari Kompas.

Akan tetapi bagi masyarakat yang telah mempunyai e-KTP diizinkan untuk membuat IKD.

"Boleh, itu yang kita dorong," lanjutnya.

IKD, kata Zudan, kelak akan melekat di ponsel masing-masing penduduk.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait KTP di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved