TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perbincangan mengenai KTP digital kembali hangat belakangan ini. Tepatnya, setelah pemerintah menyampaikan target 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini.
KTP Digital akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan.
Topik ini mencuat usai pemerintah meyampaikan soal target 50 juta penduduk Indonesia mempunyai layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini.
Pembuatan KTP digital ini memiliki beberapa syarat.
Berikut adalah syarat membuat KTP digital:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif.
Baca: Dewan Minyak Sawit Indonesia : Beli Minyakita Pakai KTP Hanya Bikin Ribet
Baca: Aturan Terbaru Menteri Perdagangan : Beli MinyaKita Wajib Pakai KTP
Setelah syarat terpenuhi, simak inilah tata cara membuat KTP digital atau IKD:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri
- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
- Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
Sebagai informasi, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu (11/2/2023).
"Belum diwajibkan semua, bertahap," kata Zudan, dikutip dari Kompas.
Akan tetapi bagi masyarakat yang telah mempunyai e-KTP diizinkan untuk membuat IKD.
"Boleh, itu yang kita dorong," lanjutnya.
IKD, kata Zudan, kelak akan melekat di ponsel masing-masing penduduk.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)