TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang mudah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Peserta (orang tua bayi) yang tidak mendaftarkan bayi sampai lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi yang didapat oleh orang tua adalah berupa bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, peserta dikenakan denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan
Lantas bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?
Sebelum itu simak dulu persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir berikut ini:
Syarat Daftar BPJS Kesehatan bayi
Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut persyaratan untuk cara membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif
. Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD
Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya.
Berikut persyaratannya:
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Jika bayi baru lahir merupakan anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakuka secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan
dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.