Ditangkap Polisi, Selebgram Chandrika Chika Sudah Pakai Narkoba Setahun Lebih, Jenisnya Ganja

Selebgram yang dikenal dengan joget TikTok 'Papi Chulo' Chandrika Chika ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba.


zoom-inlihat foto
Chandrika-Chika-2.jpg
Instagram/@chndrika_
Chandrika Chika


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram yang dikenal dengan joget TikTok 'Papi Chulo' Chandrika Chika ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba.

Ternyata, Chandrika Chika sudah mengonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun lebih.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu," kata Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Akan tetapi, Rezka tak merinci narkotika jenis apa saja yang telah dikonsumsi Chika.

Ia hanya memastikan bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika jenis ganja bersama lima temannya saat ditangkap.

"Jadi mereka menghisap ganja cair (liquid) dari pods atau rokok elektrik. Mereka menghisap itu secara bergantian," tutur dia.

Saat dilakukan tes urine, empat dari enam pelaku diketahui positif mengkonsumsi ganja.

Baca: Bikin Konten Hewan Bisa Ngaji, TikToker Galih Loss Apaan Tuh Ditangkap Polisi

Salah satunya yang positif ganja adalah Chika.

"Jadi empat positif ganja dan dua sisanya positif mengkonsumsi metamfetamin," ungkap dia.

Sebagai informasi, Chika dan lima temannya terciduk mengkonsumsi narkoba pada Senin (22/4/2024).

Mereka ditangkap di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Chika dan lima orang temannya mengaku mengkonsumsi narkoba karena efek pergaulan.

Adapun lima teman Chika yang ditangkap adalah perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22) serta pria berinisial AMO (22), BB (25), dan atlet e-sport berinisial HJ (27).

Baca: Bocoran Sosok Artis Inisial P Diduga Terlibat Korupsi Timah Harvey: Cantik & Suka Endorse Skincare

Ditangkap di Hotel Kawasan Setiabudi

Diberitakan sebelumnya, keenam tersangka itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Saat penangkapan, Rezka mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa satu buah rokok elektrik.

"Adapun barang bukti yang kami amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," katanya.

"Kemudian langkah-langkah yang kami lakukan, pertama kami sudah uji barang bukti yang kami amankan, pod liquid yang diuji ke labfor dan hasilnya positif mengandung ganja," lanjut Rezka.

Ia menuturkan, liquid tersebut merupakan milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R.

Rezka menegaskan, keenam pelaku ini sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif.





Halaman
123
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved