TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelayanan pembuatan paspor kembali dibuka setelah sempat ditutup karena pandemi Covid-19.
Direktorat Jenderal Imigrasi sebenarnya sudah cukup lama membuka kembali pelayanan pembuatan paspor ini terhitung sejak 15 Juni 2020.
Warga negara Indonesia bisa mengurus paspor baru juga penggantian paspor karena habis masa berlaku, hilang atau bahkan perubahan data.
Untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, masyarakat bisa melakukannya secara online.
Tapi khusus untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak, masyarakat harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Pembuatan paspor kini makin mudah karena bisa dilakukan online, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Meski pendaftaran dalam hal ini pengisian formulir dilakukan online, tapi pemohon paspor baru tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, juga foto.
Untuk membuat paspor, Anda bisa mengambil antrean layanan paspor di aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini bisa dengan mudah Anda cari dan unduh di Playstore dan Appstore.
Setelah aplikasi tersedia, buatlah akun dengan mendaftar menggunakan email yang masih berlaku.
Akseslah aplikasi, ikuti tahapan-tahapan yang ada hingga mendapatkan kode booking atau barcode.