TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menkopolhukam dan cawapres nomor urut 03, Mahfud MD menyebut bahwa dissenting opinion atau pendapat berbeda tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa pilpres 2024 menjadi sejarah pertama kalinya dalam hukum di Indonesia.
Mahfud MD menilai, dissenting opinion yang dibacakan 3 hakim MK itu baru pertama kali terjadi saat MK mengadili perkara pemilu.
Meski begitu, Mahfud MD tak menganggap itu sebagai masalah besar.
"Tidak apa-apa. Jadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahfud mengaku bisa mengatakan itu karena berpengalaman di MK.
Ia pernah mengemban jabatan sebagai Ketua MK.
Ketika menduduki posisi hakim MK, Mahfud pernah mengadili putusan tentang kepemiluan.
Baca: Sosok 3 Hakim Ketua Panel Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ada Pengganti Mahfud MD di MK
"Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu (suara hakim)," ujar eks Menko Polhukam itu.
"Tapi ini rupanya ndak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion," kata Mahfud menambahkan.
Akan tetapi, Mahfud tetap menilai delapan hakim MK yang mengadili putusan sengketa Pilpres 2024, semuanya baik adanya.
Seperti dikethaui, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
Namun, ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa Pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
| Breaking News: DPR RI Buka Ruang Ikuti Putusan MK Terkait UU Pilkada |
|
|---|
| Breaking News: Baleg DPR Tolak Putusan MK dan Ikut MA soal Usia Cagub, Kaesang Bisa Maju Pilkada |
|
|---|
| Sudah Berlaku, Anies dan PDIP Bisa Langsung Maju Pilkada Jakarta 2024 Usai Putusan MK |
|
|---|
| MK Tegaskan Syarat Umur Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun, Bagaimana Nasib Kaesang yang Usia 29? |
|
|---|
| Mahfud MD Sebut Carut Marut Hukum di Kasus Vina Cirebon : Ada Permainan Jahat |
|
|---|