Jadi Sejarah, Mahfud MD Tak Masalah 3 Hakim MK Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

Mahfud MD tak masalah soal dissenting opinion atau pendapat berbeda 3 hakim MK terkait putusan sengketa pilpres 2024.


zoom-inlihat foto
Calon-wakil-presiden-nomor-urut-3-Mahfud-MD.jpg
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, beri keterangan pers terkait putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK), di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menkopolhukam dan cawapres nomor urut 03, Mahfud MD menyebut bahwa dissenting opinion atau pendapat berbeda tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa pilpres 2024 menjadi sejarah pertama kalinya dalam hukum di Indonesia.

Mahfud MD menilai, dissenting opinion yang dibacakan 3 hakim MK itu baru pertama kali terjadi saat MK mengadili perkara pemilu.

Meski begitu, Mahfud MD tak menganggap itu sebagai masalah besar.

"Tidak apa-apa. Jadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengaku bisa mengatakan itu karena berpengalaman di MK.

Ia pernah mengemban jabatan sebagai Ketua MK.

Ketika menduduki posisi hakim MK, Mahfud pernah mengadili putusan tentang kepemiluan.

Baca: Sosok 3 Hakim Ketua Panel Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ada Pengganti Mahfud MD di MK

"Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu (suara hakim)," ujar eks Menko Polhukam itu.

"Tapi ini rupanya ndak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion," kata Mahfud menambahkan.

Akan tetapi, Mahfud tetap menilai delapan hakim MK yang mengadili putusan sengketa Pilpres 2024, semuanya baik adanya.

Seperti dikethaui, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Namun, ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa Pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

(tribunnewswiki.com/kompas.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved