Mudah Banget, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Sepeda Motor Lewat Aplikasi SIGNAL

Pemilik sepeda motor wajib melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya. Kini membayar pajak sepeda motor dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.


zoom-inlihat foto
Aplikasi-Samsat-Digital-Nasional.jpg
Istimewa
Simak cara membayar pajak tahunan sepeda motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Membayar pajak kendaraan bermotor saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk secara online.

Para pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak tahunan cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Selain digunakan untuk membayar pajak sepeda motor secara online, aplikasi SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, simak terlebih dahulu cara menggunakan aplikasi ini.

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Mengutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo.
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo. (Kompas.com)

Baca: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Solo

1. Cara Registrasi Akun SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

- Masukan foto e-KTP.

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

2. Cara Daftar Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

- Pilih kendaraan atas nama sendiri.

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Surat izin mengemudi (SIM)
Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)

Baca: Biaya Pembuatan SIM Baru Online 2024, Ini Syaratnya





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved