TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah 100 daftar pinjol legal smapai 2024 yang perlu Sobat wiki ketahui.
Masyarakat Indonesia wajib mengetahui daftar pinjaman online atau daftar pinjol legal.
Atau daftar pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat Indonesia tidak terjebak dengan penawaran yang diberikan pinjol ilegal.
Apalagi adanya risiko potensi penyebaran data pribadi dan bunga yang tidak sesuai Peraturan OJK (POJK).
Sebagai informasi untu Sobat wiki, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK sudah memblokir 233 pinjol ilegal atau yang tidak berizin di beberapa laman dan aplikasi.
Baca: Tanggapan ITB soal Bayar UKT Bisa Pakai Pinjol: Kami Berikan Opsi yang Luas untuk Mahasiswa
Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal pada , Jumat (16/2/2024)., menjelaskan bahwa 233 pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Pasti telah diblokir pada Januari 2024.
"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," kata Hudiyanto dikutip dari Kompas.com.
OJK menuturkan, daftar pinjol legal pada April 2024 masih sama dengan data yang dirilis pada Oktober 2024. OJK juga akan merilis daftar pinjol ilegal dalam waktu dekat.
Dalam daftar tersebut, sebanyak 101 perusahaan penyedia layanan pinjaman online masuk daftar pinjol yang terdaftar di OJK.
"Untuk (pinjol) yang legal berizin masih sesuai data Oktober," kata OJK dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).
Baca: Begini Skema Pembayaran UKT Kuliah via Pinjol di ITB, Mahasiswa Dikenai Biaya Bulanan 1,75 Persen
Dilansir dari laman OJK, berikut daftar pinjol legal hingga April 2024:
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- gazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- Gandeng Tangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- AdaModal
- Samakita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- LATAS
- Asetku
- Findaya
Simak inilah ciri-ciri pinjol ilegal
Masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol yang ilegal supaya mereka tidak tergiur dengan penawaran yang diberikan pihak tidak bertanggung jawab.
Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK
Memberikan pinjaman sangat mudah
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
(KOMPAS/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait di sini