Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri, Ini Respons Yusril yang Bikin Orang Tersenyum

Kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


zoom-inlihat foto
KOMPAScomSUCI-RAHAYUla.jpg
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Merespons hal itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai keinginan kubu Ganjar-Mahfud tersebut.

Diketahui, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.

Ia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.

Todung mengatakan, hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ujar Todung.

Baca: Ini 4 Barang Mewah Milik Sandra Dewi yang Disita Kejagung Akibat Suami Korupsi, Totalnya Miliaran

Respons Yusril

Yusril Ihza Mahendra tidak keberatan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan pada Selasa (2/4/2024).

"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri," kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

Yusril menegaskan bahwa keterangan Listyo nanti pun, seandainya Mahkamah memutuskan untuk menghadirkannya, bukan di bawah sumpah.

Menurut sang guru besar hukum Universitas Indonesia itu, Kapolri adalah satu jabatan institusi.

Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon.

Jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli dan harus disumpah.

Baca: Sosok Wanita yang Bunuh Penjaga Toko Baju Pakai Samurai di Tangerang, Pengakuannya Mengejutkan

"Tapi kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ucap Yusril.

"Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan suatu informasi atau keterangan. Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," tutur dia.

Sebelumnya, 4 menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi bakal dipanggil oleh MK untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Empat menteri yang dipanggil tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulayni Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang MK, Senin (1/4/2024).

Selain empat menteri Jokowi tersebut, ada pula pihak lain yang turut dipanggil, yakni Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) RI.





Halaman
123
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved