TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mungkin ada yang masih bingung apa hukum berpuasa Ramadhan tapi tidak menjalankan sholat lima waktu.
Apakah tidak sholat lima waktu ini bisa membatalkan puasa Ramadhan-nya ?
Termasuk bagaimana jika orang tersebut sengaja meninggalkan salat?
Pertanyaan tersebut seringkali muncul dan diajukan oleh Umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan terkait jawaban atas pertanyaan tersebut.
Dilansir Tribunnewswiki dari kanal YouTube Tribunnews, Wahid Ahmadi menyebutkan, menurut para ulama, terdapat dua macam orang yang meninggalkan salat.
"Yang pertama inkaron, yang ke dua tahawunan," kata Wahid Ahmadi.
Inkaron merupakan orang yang sengaja tidak mengerjakan salat lima waktu, di mana itu adalah tindakan mengingkari kewajiban.
Wahid Ahmadi menerangkan mengenai orang yang mengingkari kewajiban salat tidak dianggap sebagai muslim.
"Kalau sudah mengingkari, berarti dia sudah tidak dianggap sebagai muslim, kafir itu kalau mengingkari kewajiban salat," jelasnya.
Sementara tahawunan adalah orang yang tidak melaksanakan salat namun hatinya masih beriman.
Orang itu mengakui jika salat itu wajib, akan tetapi dia merasa belum dapat mengerjakan sehingga mengabaikan salat lima waktu.
Wahid Ahmadi berpendapat orang yang termasuk dalam jenis inkaron tidak wajib berpuasa.
Karena syarat utama berpuasa yaitu orang itu mukmin, sedangkan orang jenis inkaron dianggap sebagai kafir.
"Untuk orang yang kedua yang tidak salat tetapi dia hanya tahawunan atau karena mengabaikan, dia tetap wajib berpuasa dan puasanya sah."
"Silakan berpuasa dan diharapkan dengan puasa itu dia akan terdorong untuk melaksanakan salat lima waktu," terangnya.
Baca: Hukum Mimpi Basah di Siang Bolong Saat Sedang Puasa Ramadhan, Batalkah?
Jadi, seseorang yang mengingkari kewajiban maupun tidak mengerjakan salat dengan sengaja, maka puasanya tidak diterima sebab sudah dianggap sebagai kafir.
Sedangkan seseorang yang mengabaikan salat sebab merasa belum bisa mengerjakan atau selagi hatinya masih beriman, maka puasanya tidak batal atau sah.
Berikutnya, karena salat merupakan rukun Islam ke dua, di mana salat fardu adalah salat wajib lima waktu yang menjadi ibadah wajib dikerjakan bagi tiap muslim.
Perintah salat lima waktu tersebut tertuang dalam Quran Surah (QS) al-Baqarah ayat 43 dan An-Nisa ayat 103.