TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masih banyak yang menanyakan hukum merokok saat berpuasa.
Apakah merokok bisa membatalkan puasa Ramadhan kita ?
Lantas bagaimana dengan vape atau vapor atau rokok elektrik ?
Simak begini penjelasan ustad:
Bulan Ramadhan menjadi bulan suci umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa.
Saat berpuasa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh umat Muslim.
Hal tersebut jika dikerjakan bisa berakibat dengan batalnya puasa.
Makan dan minum dengan sengaja saat berpuasa adalah hal yang bisa membatalkan puasa.
Merokok bisa diartikan sebagai meminum atau menghisap rokok.
Dari itu disimpulkan merokok ada unsur kesengajaan dalam memasukkan zat pada tubuh kita.
Dilansir melalui kanal YouTube Tribunnews, Muh Nashiruddin menjelaskan hal terkait.
Puasa adalah menahan diri kepada segala sesuatu yang membatalkan puasa.
Makan dan minum, atau memasukkan sebuah zat kedalam tubuh kita.
Jika melihat definisi puasa dan definisi merokok, maka merokok juga membatalkan puasa.
Termasuk rokok elektrik.
Ada beberapa pendapat ulama.
Salah satunya adalah ulama nusantara, Syeikh Ihsan Jampes asal Kediri.
Beliau membuat kitab yang berisikan hukum merokok saat puasa.
Dalam kitab tersebut, ditulis asap rokok sendiri memiliki spesifikasi yang berbeda dengan asap yang lain.
"Dan jika dikaitkan dengan makna berpuasa, maka menghirup asap rokok saja sudah membatalkan puasa," jelasnya.