Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat

Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan, kini sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat


zoom-inlihat foto
ilustrasi-stnk-00121.jpg
GridOto
Ilustrasi STNK


Masukkan nama pemilik kendaraan

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"

Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar

Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP

Masukkan alamat pengiriman

Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"

Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran

Klik "Lanjut"

Proses selesai.

4. Proses pengiriman dokumen

Isi data pengiriman

Pilih jasa pengiriman

Lalu konfirmasi data

Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved