Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Bisa Batalkan Puasa ? Ini Hukumnya

berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut


zoom-inlihat foto
bisa-menyebabkan-kematian-mendadak-jangan-mandi-saat-hujan-yang-disertai-dengan-petir.jpg
Tribunnews
Ilustrasi, mandi keramas. Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Bisa Batalkan Puasa ? Ini Hukumnya


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Simak inilah hukum keramas siang hari saat puasa Ramadhan.

Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihannya saat Bulan Ramadhan tiba.

Bahkan, menjaga kebersihan tubuh adalah sebuah keharusan bagi seluruh umat Muslim.

Namun saat Ramadhan tiba, perlu diingat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membersihkan diri .

Meski begitu, saat di bulan Ramadhan, kita harus memperhatikan bagaimana cara membersihkan badan atau mandi saat siang hari.

Ilustrasi mandi keramas. Inilah Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Bisa Membatalkan Puasa?
Ilustrasi mandi keramas. Inilah Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Bisa Membatalkan Puasa? (nakita.grid.id)

Mulai dari gosok gigi hingga keramas masih menimbulkan pertanyaan terkait aturan boleh tidaknya hal tersebut dilakukan.

Bahkan berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Benarkah pendapat tersebut?

Baca: Rekomendasi Makanan Buka Puasa Ramadhan untuk Penderita Diabetes, Ada Rumput Laut hingga Sup Buah

Baca: Apakah Lupa Mandi Junub Dapat Membatalkan Puasa? Simak Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dilansir TribunPalu.com dari dalamislam.com, berikut penjelasan mengenai hukum berkeramas di siang hari.

Hukum Keramas saat Puasa

Sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi hal yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas saat berpuasa.

Ilustrasi Handuk mandi
Ilustrasi mandi (tribunnews.com)

Meski demikian, pendapat tersebut masih bisa dibantah karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas saat puasa.

Hal tersebut tidak akan membatalkan puasa, jika dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat Islam.

Oleh karena itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.

Baca: Saat Puasa Ramadhan, Batalkah Menonton Video yang Menampakkan Aurat? Berikut Hukumnya

Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut

1. Rasulullah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved