Karena curiga, Aljufri bertanya pada ART-nya itu.
Alhasil, ia menemukan uang tunai kurang lebih Rp 5.000.000.
Baca: Pacari Caleg DPR & Broker, Ini Sosok Didot Alfiansyah yang Bunuh Indriana Dewi, Dikenal Penakut
Kabur dari rumah majikan
Yunita tak bisa mengelak saat dirinya tertangkap basah oleh sang majikan.
Saat itu, pelaku langsung meminta maaf dan memohon-mohon supaya tak melaporkan kasus ini ke polisi.
Pelaku berjanji untuk mengganti uang yang dicurinya dalam waktu dekat.
“Pas ketahuan, dia janji mau balikkin uangnya, dia sampai nangis-nangis, sehingga kami tak lanjutkan kasus ini ke polisi,” tutur Habib Muhammad Aljufri.
Namun, janji tersebut ternyata bualan belaka.
Sebab, Yunita langsung kabur dari rumah sang majikan keesokan harinya.
"Jadi kami sampaikan ke dia untuk mengembalikan uangnya keesokan harinya, tapi enggak tahunya dia malah kabur,” imbuh Habib Muhammad Aljufri.
Baca: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Devara Putri Prananda Otak Pembunuhan Indriana, Disebut Caleg DPR
Jadi LC karaoke
Sujarwo mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah usai aksinya diketahui sang majikan.
Dari Jakarta, Yunita mulanya bersembunyi di wilayah Tangerang, Banten.
Setelah itu, bersembunyi di tempat rekannya yang ada di Bandar Lampung.
Terakhir, ia kembali ke Jabodetabek dan bermukim di Bekasi.
Selama di Bekasi, Yunita mulai mencari beberapa pekerjaan setelah bersembunyi terus-menerus.
Ia kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Bekasi.
Namun, tak berselang lama bekerja, Yunita diringkus Unit Reskrim Polsek Pancoran saat berada di tempat kerja barunya.
Baca: Pantas Devara Putri Prananda Pembunuh Indriana Dewi Bisa Daftar Jadi Caleg DPR RI, Terkuak Uangnya
"Profesinya ART. Namun yang bersangkutan saat ditangkap berada di lokasi tempat hiburan karaoke di daerah Bekasi," kata Sujarwo.
"Dia mengaku baru beberapa hari kerja di sana saat kami tangkap. Pelaku lalu kami giring ke Mapolsek Pancoran," pungkas Sujarwo.
Kini, Yuni telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini