Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar Pranowo? Berikut Definisi, Fungsi & Cara Penggunaannya

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah


zoom-inlihat foto
Apa-Itu-Hak-Angket-222.jpg
TRIBUNNEWSWIKI.COM/BANGKIT N
Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar Pranowo? Berikut Definisi, Fungsi & Cara Penggunaannya


Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.

  • Panggilan Saksi:

Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Hak DPR Lainnya

Selain itu, DPR juga memiliki 2 hak lainnya yakni Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

Dilansir dari dpr.go.id, berikut definisi Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved