Megawati Gengsi Dukung Anies: Enak Aja, Kemaren ke Mana?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri gengsi mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.


zoom-inlihat foto
Ketua-Umum-PDIP-Megawati-Soekarnoputri.jpg
KompasTV
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri gengsi mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Megawati hari ini mengumumkan 169 pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada serentak 2024.

Pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini disampaikan Megawati pada pukul 13.00 WIB, Kamis, (22/8/2024).

Dalam pidatonya, Megawati Soekarnoputri sempat menyinggung soal isu dukungan partai berlambang banteng itu kepada Anies Baswedan di Pilgub Jakarta. 

Adapun hal tersebut sebagai bentuk reaksi lanjutan atas putusan MK yang membuka peluang PDIP mengusung calon tanpa koalisi.

Megawati sempat merasa heran dengan adanya sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Satgas Hitam.

Mereka mendorong Anies didukung PDIP.

Ia lalu bertanya kepada Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.

"Eh enak aja ya ngapain gua suruh dukung Pak Anies. Dia bener nih kalau mau sama PDIP? Kalau mau sama PDIP jangan gitu dong. Mau gak nurut?" ujar Megawati di DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024).

Presiden ke-5 RI itu menilai, tidak semudah itu mendapat dukungan dari PDIP.

Megawati lalu mempertanyakan ke mana saja selama ini, baru muncul ketika butuh dukungan.

"Enak amat ya. Sekarang kita dicari dukungannya lalu kamu ke mana kemarin sore. Mbok jangan gitu dong," jelasnya.

Sebagai informasi, Eks Gubernur Jakarta periode 2017-2022 itu hanya memiliki harapan pada PDIP untuk bisa maju di Pilgub Jakarta. 

Namun, Anies bisa maju kalau PDIP mau mengusung.

Selain itu, Anies bisa maju bila KPU memilih menggunakan putusan MK sebagai dasar PKPU.

Apabila pakai revisi UU Pilkada yang disepakati Baleg DPR dan akan disahkan, Anies kembali pupus. 

Pengamat Hukum Tata Negra Nilai DPR Membangkangi Putusan MK soal Perubahan Pencalonan Pilkada

Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah mengkritik langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas revisi UU Pilkada.

Bahkan DPR juga menyepakati untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Cagub.

“Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada,” kata Ismail pada Kamis (22/8/2024).





Halaman
123
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gending Sriwijaya (2013)

    Gending Sriwijaya adalah sebuah film drama laga kolosal
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved