Tak lama A mendatangi korban dan mengatakan ingin melakukan hubungan badan dengan korban.
"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp 50.000," ucap Ronni.
Baca: Sosok Agit, Ketua Geng Tai yang Bully Siswa SMA Binus Serpong, Bos Legolas Bukan Orang Sembarangan
Tak hanya itu, A juga sempat memaksa dan memukul korban sebelum melakukan pemerkosaan.
"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar.
"Namun saat di kamar, Y menyuruh anak korban untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut," kata dia.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, korban medapatkan kekerasan seksual dari sang ayah sejak tahun 2019.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika.
"Dari pernyataan pelaku A setubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun karena khilaf, namun ini masih kami selidiki sebab masih berubah-ubah," ucapnya, Selasa (20/2/2024).
Tak hanya U, pelaku A (15) juga memperkosa korban yang tak lain adiknya sendiri sejak tahun 2019.
Baca: Keseharian dan Peran Geng Tai yang Bully Siswa Binus, Pemilik Warung Ibu Gaul Ungkap Hal Mengejutkan
Saat diperiksa polisi, A mengaku memperkosa adiknya karena kerap diajak temannya untuk menonton video porno.
Korban yang tertekan kemudian bercerita ke sang guru dan kemudian dilaporkan ke Polres Kutim.
"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban dan saat ini korban berada di rumah aman Samarinda," imbuhnya.
Sementara ibu kandung korban melakukan pencabulan kepada korban setelah adanya laporan ke pihak kepolisian.
"Ibunya memasukkan tangannya ke kemaluan korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.
Ia mengatakan para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara A (15), anak yang berhadapan hukum akan dilakukan penahanan dan pendampingan.
(tribunnewswiki.com/tribunkaltim.co)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini