Pulang Mengaji, Bocah 10 Tahun Diperkosa Satu Keluarga Kandung, Ibu Tak Menolong Malah Ikut Hal Keji

Bocah perempuan berusia 10 tahun mengalami nasib pilu setelah dirinya selesai mengaji dan bermain.


zoom-inlihat foto
Polres-Kutai-Timur-menggelar-konferensi-pers-terkait-kasus-pencabulan-anak.jpg
HO/Polres Kaltim
Polres Kutai Timur menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan satu keluarga kandung.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bocah perempuan berusia 10 tahun mengalami nasib pilu setelah dirinya selesai mengaji dan bermain.

Saat pulang ke rumah, bocah tersebut dijadikan budak nafsu oleh satu keluarga kandungnya, yang terdiri dari ayah, ibu, dan kakak.

Peristiwa keji yang menimpa bocah 10 tahun itu terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).

Korban yang masih bocah ini diperkosa oleh ayah kandungnya berinisial U (41).

Bahkan, korban juga dicabuli oleh kakak laki-laki, A (15) dan dilecehkan oleh sang ibu, Y (37).

Saat ini keluarga kandung korban itu sudah diamankan di Polres Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengatakan pelaku U memperkosa korban yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Baca: Gaya Hidup Arlo Korban Bully Geng Tai Anak Vincent, Diduga Kerap Dugem dan Bikin Resah Siswi Binus

Hal yang sama juga dilakukan oleh kakak kandung korban, A (15).

Sementara pelaku Y yakni ibu kandung korban melakukan pencabulan pada anaknya sendiri sebanyak satu kali.

"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakak (korban)," kata Ronni, Selasa, 20 Februari 2024.

"Jadi pelaku dengan inisial U (41) ini sebagai ayah kandung yang melakukan persetubuhan kepada korban, anak kandungnya sendiri karena nafsunya," jelasnya.

Sementara itu, pelaku dengan inisial A (15) sebagai kakak kandungnya juga melakukan hal keji tersebut.

Pelaku penasaran rasanya melakukan hubungan badan sehingga mencoba hal tersebut kepada korban.

Kejadian kedua sampai kelima dilakukan untuk memuaskan nafsu pelaku A, di mana A merupakan anak berhadapan hukum (ABH).

Baca: Jago Bela Diri, Inilah Sosok Farrel Legolas Rompies, Anak Pertama Artis Vincent Rompies yang Viral

Sedangkan pelaku ketiga dengan inisial Y (37), ibu kandung, melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.

"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakaknya," ujarnya.

Kronologi

AKBP Ronni menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami korban terjadi saat korban pulang dari mengaji dan bermain dengan adiknya.

Setelah itu sang ayah, U mendatangi korban dan memperkosanya.

Saat itu kakak kandung A, berada di kamarnya.





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved