TRIBUNNEWSWIKI.COM - Cerita memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia empat hari sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.
Pria bernama Hendra Lesmana, warga Kelurahan/Kecamatan Cibeureum itu meninggal saat mengikuti pengajian pada Sabtu (10/2/2024).
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno membenarkan adanya anggota KPPS meninggal, kejadianya almarhum meninggal saat ikuti pengajian tepatnya pada 10 Februari 2024 lalu.
"Waktu itu kalau tidak salah beliau ini sore hari berangkat ke pengajian, kejadiannya di lokasi pengajian.
Kami tentunya berbela sungkawa," ujarnya kepada Tribunjabar.id. Selasa (13/02/2024),
Setelah mendengar kabar tersebut, KPU pun melakukan sejumlah langkah mulai dari memberikan santuan bagi almarhum.
"Kami membeeri santunan karena, alhmarhum sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Besarannya kalau tidak salah Rp40 jutaan.
Hak-hak dari almarhum yang bersangkutan, yang meninggal itu juga sudah langsung kami urus, kami tindaklanjuti,"
Untuk berlangsungnya penyelenggaraan pemilu, proses pergantian itu dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung.
"Karena KPPS itu harus lengkap tujuh orang, makanya kami melakukan mekanisme penunjukan langsung untuk penggantinya, kalau seleksi sudah tidak mungkin," kata Imam.
Ditanya soal penyebab meninggalnya anggota KPPS tersebut, Imam belum dapat memastikan apakah dikarenakan penyakit atau kelelahan.
"Itu harus diagnosa dokter, waktu itu kayaknya nggak sempat dilakukan," ujarnya.
Baca: Update Hasil Quick Count Pilpres Pukul 22.30 WIB, Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat
Istri hamil dan punya 2 anak
Meninggalnya Hendra tentu menjadi kabar menyedihkan tersendiri bagi sang istri.
Terlebih dirinya Lesmana tengah mengandung anak ketiga dari Hendra.
Menanggapi peristiwa duka ini, Pejabat Wali Kota Sukabumi tak tinggal diam.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan santunan kepada ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia.
Kusmana memberikan santunan berupa uang senilai Rp42 juta melalui Dinas Ketenagakerjaan.
"Iya jadi ada anggota KPPS yang meninggal dunia, karena memang semua anggota KPPS sudah dilindungi makanya ada santunan kematian sebesar Rp42 juta," ujarnya, Selasa (13/02/2024). (*)