Mbah Suyatno Bebas Usai Dituduh Bu Kades Maling Ayam ‘Jimat’ yang Membuatnya Menang Pilkades

Mbah Suyatno dilaporkan mencuri seekor ayam jago senilai Rp4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro


zoom-inlihat foto
Mbah-Suyatno-Bebas-Usai-Dituduh-Bu-Kades-Maling-Ayam-Jimat-yang-Membuatnya-Menang-Pilkades.jpg
Tribun Sumsel
Mbah Suyatno Bebas Usai Dituduh Bu Kades Maling Ayam ‘Jimat’ yang Membuatnya Menang Pilkades


Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro.

Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. 
Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.

Sementara itu, Agung Sih Warastini selaku JPU Kejari Bojonegoro, tidak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno tersebut.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia (JPU Kejari Bojonegoro, red) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Baca: Viral Video Kakek Dipukuli Karyawan Minimarket, Diduga karena Ketahuan Mencuri Beberapa Kali

Awal Mula Tuduh Mencuri

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Ia mengatakan kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Dikutip dari TribunJatim.com
Terkait awal kasus ini, terang dia, saat itu Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu.

Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Siti Zumarokh selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya
Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi.

Namun, gagal.

Sebab, Suyatno kekeuh mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana ditiduhkan dan dilaporkan Siti Zumarokh.

Sebelumnya, Siti Kholifah mengemukakan, pihaknya menyeret Suyatno ke ranah hukum sebab upaya damai pihaknya dengan Suyatno tak berhasil.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved