Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA lantaran perihal KDRT yang dituduhkan pada kliennya tersebut tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan."
"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata dia dikutip dari Tribun Jateng.
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan, tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat hukum KT, Fery Junaedi mengakui, jika kliennya hingga kini masih enggan memaafkan sang ayah.
Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Namun, KT bersikukuh masih enggan memaafkan ayah kandungnya sendiri.
"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri, namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya. (*)