SOSOK Junaedi, Siswa SMK Bunuh 1 Keluarga di Kaltim, Sempat Setubuhi Jasad Korban dan Buat Alibi

Beginilah tampang siswa SMK bernama Junaedi yang menghabisi nyawa satu keluarga dengan sadis di Kalimantan Timur (Kaltim).


zoom-inlihat foto
Tampang-Junaedi-kiri-pelaku-pembunuhan-dan-rudapaksa-mayat-di-Penajam-Paser-Utara.jpg
Kolase TribunnewsWiki/IST
Tampang Junaedi (kiri) pelaku pembunuhan dan rudapaksa mayat di Penajam Paser Utara.


Namun saat itu ia melihat korban pertama, yaitu Waluyo masih tampak bergerak.

Saat itu juga ia kembali mengayunkan parang yang dibawa untuk menghabisi Waluyo.

Setubuhi ibu dan anak pertama

Setelah semua korban meninggal dunia, tersangka langsung menyetubuhi ibu yakni SW dan anak pertamanya yakni RJ.

Korban perempuan ini memang saat ditemukan dalam keadaan telanjang tidak mengenakan pakaian.

Baca: Sosok Kobalen, Mantan Pemulung yang Berhasil Lulus S3 di Universitas Brawijaya, Kini Jadi Caleg

Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

"Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan," papar Kapolres.

Buat skenario

Setelah membunuh, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu membuat skenario.

Junaedi mengajak kakaknya melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan itu.

Ia beralibi bahwa telah melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.

Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

Mulanya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi, penyelidikan dan olah TKP juga terus dilakukan.

"Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, Junaidi beralibi kalau pelakunya bukan dia," terangya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved