TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengaku ingin kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia telah menggugat Ketua MK Suhaartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan Anwar ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis petitum nomor 1 dalam pokok perkara gugatan Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Petitum kedua, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.
Baca: Pantas Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Terungkap Alasannya, Singgung Nafkah Selama 2 Tahun Menikah
Tak hanya permohonan dalam pokok perkara, Anwar juga melayangkan gugatan sela.
Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar meminta supaya Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo ditangguhkan pelaksanaannya.
Kisruh Anwar bermula setelah MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.
Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Buntut putusan ini, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengaku menyurati PTUN Jakarta dalam kasus ini dan memiliki alasan khusus di balik langkah ini.
Palguna menilai, majelis hakim PTUN Jakarta harus mempertimbangkan banyak hal dalam memutus perkara gugatan Anwar Usman, karena perkara ini berbeda dengan perkara-perkara pada umumnya yang digugat ke PTUN.
Baca: Usai Disinggung Guntur, Ganjar Janji Tempatkan Jokowi di Tempat Paling Terhormat kalau Jadi Presiden
Sikap PTUN Jakarta melalui putusannya nanti dianggap genting karena akan menjadi yurisprudensi bagi praktik penyelenggaraan negara.
"Ini bukan seperti putusan pejabat atau tata usaha negara seperti ada pembongkaran rumah, beda jauh itu. Ini langsung kaitannya dengan penegakan konstitusi dan undang-undang dasar. Itu poinnya mengapa kami merasa harus hadir di sana," ungkap Palguna kepada wartawan pada Kamis (18/1/2024).
"Pada waktu itu kami menyampaikan, yang jelas MKMK itu punya kepentingan terhadap gugatan itu. Karena yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) MK, dan SK itu dibuat--di dalam konsiderannya--itu nyata-nyata disebut putusan MKMK," tambahnya.
Hal ini menimbulkan masalah yang dianggap tak sepele, karena ini artinya PTUN akan mengadili sesuatu berkenaan dengan putusan etik.
"Yang mau kita sampaikan, ini bukan perkara tata usaha negara biasa. Itu dampaknya besar karena menyangkut langsung persoalan praktik ketatanegaraan. Anda terbayang tidak apa yang akan terjadi dengan ini?" ujar pakar hukum tata negara itu.
Eks hakim konstitusi 2 periode itu menyebutkan bahwa MKMK siap menjawab dan menyampaikan penjelasan soal hakikat peradilan etik dan kaitannya dengan peradilan tata usaha negara.
MKMK juga disebut akan menjelaskan mengapa lembaga tersebut diperlukan dalam konteks etik para hakim konstitusi.
Baca: Mahfud MD Mundur, Ini Calon Pengganti yang Cocok Jadi Menkopolhukam, Ada SBY hingga Yusril
Anwar sendiri membantah sedang melakukan "operasi senyap" untuk melawan keputusan pencopotan dirinya.
"Naudzubillahimindzalik," ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Hanya diberhentikan
Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, ternyata tidak dipecat, melainkan hanya diberhentikan dari jabatannnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Anwar Usman pun masih tercatat aktif dalam jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di salah satu lembaga tinggi negara Indonesia tersebut.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan jabatan Ketua MK Anwar Usman.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Baca: Mensos Risma Curhat, Hasto Bongkar Kondisi Suasana Kabinet Jokowi Saat Ini
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly, dikutip dari Kompas.com.
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
MKMK dalam putusannya juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Imbas pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselihan pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan wali kota.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan yang memiliki potensi munculnya benturan kepentingan.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tutur Jimly.
Baca: KPK Kalah, Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah
Jimly Asshiddiqie menuturkan bahwa putusan ini berlaku sejak dibacakan.
Ia juga menegaskan, Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya.
"Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini," ujar Jimly.
Diungkapkan Jimly, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman justru bisa mengajukan banding.
Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.
Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar tidak pasti.
"Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat," ucap Jimly.
"Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," tutu mantan Ketua MK tersebut.
Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar mekanisme banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat dihapus melalui perbaikan Peraturan MK.
Jika pun tetap ada, kata Jimly, baiknya, mekanisme banding diatur dalam undang-undang.
"Tidak usah ada banding banding segala itu. Kalau memang diperlukan ya diatur dalam undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk," katanya.
Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
"Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK," ujar Jimly.
Sosok dan biodata Anwar Usman
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.
Ia memimpin MK sejak 2 April 2018.
Pada Maret 2023, Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.
Memimpin MK untuk kedua kalinya, siapa sangka Anwar Usman justru mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Dikutip dari laman MK, Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975.
Lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, dia juga melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Setelah lulus, ia diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim, Anwar sempat melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus pada 2001.
Dia juga mengambil pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2010.
Berkecimpung di bidang hukum, Anwar sempat menduduki jabatan Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Agung selama 2003-2006.
Hingga pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Sosoknya juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011.
Jadi hakim konstitusi sejak 2011
Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta pada 2011.
Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011.
Anwar menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi. Kala itu, dia menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA.
Sementara itu, menurut urutan, Anwar Usman adalah hakim konstitusi ke-18 di lembaga kekuasaan kehakiman ini.
Menurut Anwar, sejak MK berdiri pada 2003, dia selalu mengikuti perkembangan lembaga ini, sehingga tidak sulit untuk beradaptasi.
"Saya langsung beradaptasi. Apalagi Pak Ketua langsung mengajak saya untuk ikut bersidang sesaat setelah saya mengucapkan sumpah di hadapan Presiden," ungkapnya.
Pada 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Dia pun diangkat sebagai Ketua MK pada 2018, menggantikan Arief Hidayat.
Tercatat, Anwar Usman adalah hakim konstitusi pertama usulan MA yang menjabat sebagai Ketua MK.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini