"(Awal kejadian) sekitar empat tahun lalu, saat itu korban masih berusia sembilan tahun atau kelas 3 SD," tambahnya.
Peristiwa itu, pertama kali dilakukan oleh kakak kandung bocah tersebut pada tahun 2020.
MNA bahkan tega menyetubuhi adiknya, ketika dia masih berusia 13 tahun.
Lalu, sejumlah anggota keluarga lainya yang tinggal di rumah yang sama, yakni Jalan Tempel Sukorejo, Tegalsari, melakukan tindakan pencabulan secara bergantian kepada korban.
Kini, para pelaku sudah menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.
Mereka dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan atau pencabulan anak.
"Berempat (pelaku) ini, dihukum lima tahun penjara. Tapi untuk sang kakak kandungnya ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak," ucapnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)