Kolase Tribunnewswiki/Pixabay
"Oh ini punya adiknya (Werdi)," kata Kapolres Bangkalan AKPB Ferbi Irman Jaya.
"Kalau ini punya korbannya," kata Kapolres Bangkalan.
AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih anjut.
“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” ucap AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan. (*)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR