Pembayaran iuran BPJS kesehatan selanjutnya dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun, dilansir dari laman resmi, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 yaitu:
- Kelas I sebesar Rp 150.000
- Kelas II sebesar Rp 100.000
- Kelas III sebesar Rp 35.000
Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang diambil. Pasalnya, peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda keterlambatan.
(TRIBUNNEWSWIKI)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR