TRIBUNNEWSWIKI.COM - Heboh berita pria Malaysia selundupkan sabu di kondom yang ditaruh di perutnya.
Aksi penyelundupan sabu ini akhirnya dapat digagalkan oleh petugas bea cukai bandara.
Terdakwa adalah Arqam Bin Zulkafli (28).
Arqam Bin Zulkafli dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Warga Negara (WN) Malaysia ini dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Bali.
Usaha Arqam menyelundupkan sabu digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Baca: SOSOK Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polisi yang Pesta Sabu dengan Wanita di Hotel Kini Dipecat
Baca: Segini Gaji Elmer Syaherman, Pilot yang Selingkuh dengan Bella Damaika hingga Bahas Kondom di Chat
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai mencurigai terdakwa menyimpan barang terlarang.
Lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar terdakwa membawa sabu yang dibungkus kondom dan dimasukkan ke perutnya.
"Tuntutan sudah diajukan penuntut umum (JPU). Terdakwa Arqam dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 8 Januari 2024.
Dikatakan Aji, atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kamis (11 Januari 2024) ini kami akan membacakan nota pembelaan," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa Arqam bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam pakwaan alternatif pertama JPU.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu 13 September 2023 sekira pukul 22.30 Wita.
Terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Air Asia AK 370 rute Kuala Lumpur- Denpasar.
Baca: ISI Chat Mesum Bella Damaika dan Elmer Syaherman Suami Ira Nandha TikToker: Aku Ga Nemu Kondom Kita
Baca: 5 Fakta DJ Chantal Dewi Diciduk karena Kasus Narkoba: Pakai Sabu Sejak 2009-Terancam 4 Tahun Penjara
Saat kedatangan para penumpang, para petugas seperti biasa melakukan prosedur tetap, yakni memeriksa para penumpang beserta barang bawaan.
Namun ketika melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai ada benda terlarang tersimpan dalam perut terdakwa.
Petugas pun membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh, Jalan Raya Tuban, Badung untuk diperiksa. Benar saja, saat terdakwa buang air besar keluar juga 4 bungkusan kondom.
Ketika dibuka, di dalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 172,18 gram.
Besoknya terdakwa beserta sabu yang ditemukan petugas Bea dan Cukai diserahkan ke petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.