5 Fakta DJ Chantal Dewi Diciduk karena Kasus Narkoba: Pakai Sabu Sejak 2009-Terancam 4 Tahun Penjara

Disc jockey (DJ) Chantal Dewi ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba di apartemen mewah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).


zoom-inlihat foto
DJ-Chantal-Dewi-ditangkap.jpg
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Chantal Dewi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Chantal Dewi ditangkap polisi di apartemen mewah di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, berikut barang bukti narkoba jenis sabu. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Disc jockey (DJ) Chantal Dewi ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba di apartemen mewah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) pukul 23.45 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar Chantal Dewi ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Terkait dengan keberhasilan pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh publik figur khususnya sebagai DJ," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Lebih lanjut, berikut fakta-fakta penangkapan DJ Chantal Dewi terkait kasus narkoba:

1. Chantal dewi dan 3 rekannya jadi tersangka

Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa DJ Chantal Dewi dan ketiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Penyidik sub dit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Chantal Dewi ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) pukul 23.45 WIB.

Sementara yang lainnya diciduk di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022) dini hari.

"Ada dua TKP pengungkapan, pertama itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan," ujar Zulpan.

"TKP kedua pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur," imbuhnya.

DJ Chantal Dewi
DJ Chantal Dewi (Instagram/@chantaldewi)

Baca: DJ Chantal Dewi Ditangkap Polisi saat Sedang Nyabu di Apartemen Mewah di Jaksel

Baca: Profil Chantal Dewi, DJ yang Ditangkap Polisi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

2. Barang bukti sabu

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram dari tangan Chantal Dewi.

Selain itu, berdasarkan tes urine yang dilakukan, Chantal Dewi dan 3 rekannya dinyatakan positif methamphetamine.

3. Konsumsi sabu sejak 2009

Berdasarkan pengakuan, Chantal Dewi telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2009 lalu.

“Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD, yang bersangkutan pakai narkoba sabu sejak lama, sejak tahun 2009," kata Kombes Endra Zulpan.

4. Pakai sabu sebulan 3

Chantal Dewi juga disebut rutin mengonsumsi barang haram tersebut setiap bulannya.

"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggal di Apartemen Hampton Parks secara rutin satu bulan 3 kali," ucap Zulpan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gara-gara Cicilan (2025)

    Gara-gara Cicilan adalah sebuah film drama komedi Indonesia
  • Film - What's Up with

    What's Up with Secretary Kim? adalah sebuah film
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved