Sakit Hati Dipecat, Karyawan di Jembrana Bobol Uang Bos untuk Main Judi Online dan Sewa PSK

Seorang pria berusia 27 tahun harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Jembrana, Kamis 4 Januari 2024.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-prostitusi-0012111.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).


Atas perbuatannya, pelaku I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada. Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Tak terkecuali kerabat sekalipun," tandasnya.

(TRIBUNBALI/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini





Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved