Selanjutnya petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor milik DNAH yang digunakan untuk pergi menuju hotel.
Baca: Sosok Faisal Soh, Mantan Mafia yang Viralkan Siti TKW Bawa Anak Majikan Pulang, Pernah Jadi Mucikari
Baca: Praktik Pelacuran Gadis oleh Ulama di Irak dalam Skema Kawin Kontrak, Sebuah Investigasi
Kemudian guna proses lebih lanjut MW bersama DNAH dan ZNTM dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan.
Setelah menjalani serangkaian persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fauziati menjatuhkan hukuman penjara tehadap ketiganya.
Dalam sidang terpisah nomor 35/JN/2023/MS.Bna terhadap terdakwa MWD, menyatakan ianya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubar ta’zir Penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).
Sementara itu, dalam persidangan Nomor 37/JN/2023/MS.Bna dengan terdakwa DNAH dan ZNTM, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan kesatu melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubar ta’zir Penjara selama 4 tahun dikurangi selama para Terdakwa ditahan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (28/12/2023).
Hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam penahanan sampai tahanan penjara selesai dilaksanakan.
(SERAMBINEWS/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait open bo di sini