Karena uang yang ditarik tak sedikit, polisi segera menyelidiki dan memeriksa kamera CCTV.
Pelaku pun berhasil diketahui dan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat diinterograsi, wanita itu mengaku tidak tahu jika tindakannya itu ilegal dan awalnya mengira itu adalah keberuntungan yang jatuh dari langit.
"Pada saat itu, saya pikir saya harus mencoba keberuntungan saya.
Jika tidak ada uang, biarkan saja. Saya tidak berharap konsekuensinya menjadi begitu besar," kata gadis itu dikutip Tribun Trends dari Sanook, Rabu, (3/1/2024).
Karena aksinya itu, wanita terancam denda Rp 43 juta hingga Rp 433 juta dan 5 tahun penjara karena penggelapan aset orang lain.
Namun karena wanita itu bersedia mengembalikan semua uang yang dicuri kepada pemiliknya, korban pun setuju untuk tidak menuntut, sehingga kasus itu berakhir dengan damai.
Sang wanita pun bersyukur karena terbebas dari hukuman.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com