Ia meminta seluruh pihak untuk tetap tenang, dan Pemerintah memastikan akan memberikan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," papar Prastowo.
"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp7 triliun.
"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas via Serambi.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi karena mereka tidak mendapat tunjangan seperti ASN aktif.
"ASN 8 persen sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Sementara untuk tunjangan kinerja, nanti akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga.
"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ucap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan gaji PNS dinaikkan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus ditingkatkan.
Tingkatkan Kinerja
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen.
Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Orang nomor satu RI itu menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.
Pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
(Bangkapos/Serambinews/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait di sini