TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu tahun 2024.
Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.
Pengawas TPS ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Selain itu, Bawaslu juga sudah merilis petunjuk teknis (juknis) yang meliputi persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, jadwal, hingga tahapan seleksi pengawas TPS.
Sesuai dengan jadwal yang sudah dirilis, pendaftaran pengawas TPS akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2023.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Dilansir dari TribunJateng.com, Besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.
Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.
Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Dengan kata lain ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu dibanding pemilu sebelumnya.
Syarat Menjadi Pengawas TPS
Untuk menjadi Pengawas TPS, seseorang harus memenuhi persyaratan.
Berikut syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024, dikutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;