Sosok Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Terbukti Korupsi & Divonis 10 Tahun Bui

Lukas Enembe diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.


zoom-inlihat foto
TRIBUNNEWSIRWAN-RISMAWANap-dan-gratifi.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sosok Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Terbukti Korupsi & Divonis 10 Tahun Bui. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rabu (13/9/2023) mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan melayangkan tuntutan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.


Lukas telah dijatuhi vonis pidana penjara 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Di samping itu, dia juga diwajibakan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, Lukas terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Lukas.

Hal yang memberatkan ialah terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca: Didakwa Terima Uang Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Marah dan Teriak ke Jaksa: Nggak Bener Woy!

Di samping itu, Lukas dinilai bersikap tidak sopan dengan melontarkan kata-kata tak pantas.

"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (19/10/2023).

Adapun hal yang meringankan Lukas Enembe ialah dia belum pernah dihukum. Kemudian, dia berada dalam keadaan sakit, tetapi mampu mengikuti sidang dan memiliki tanggungan keluarga.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait Lukas Enembe di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved