Kolase Instagram
"Ada 3 kemungkinan, pidana 2 tahun, suspend promosi selama 5 tahun dan cabut status ASN," kata Bro Ron.
Terlebih kata Bro Ron, petugas Bawaslu diminta tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).
"Petugas Bawaslu info kalau ASN arahan pusat harus tegas," kata Bro Ron.
Sementara itu Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informas Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi Buldani, menerangkan laporan Bro Ron sudah diterima.
"Sudah kami terima," katanya.
Kini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang mengkaji laporan Bro Ron terhadap Icang Aliudin.
"Masih dalam kajian awal," katanya.
Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
KOMENTAR