TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perseteruan antara Bro Ron dengan mantan Camat Parungpanjang Icang Aliudin masih berlanjut.
Kini Icang Aliudin harus siap menghadapi sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.
Melansir dari TribunnewsBogor.com, mantan Camat Parungpanjang tersebut terancam dikenakan sanksi setelah mencopot paksa alat peraga kampanye (APK) milik caleg PSI untuk DPR RI dari Dapil V, Ronald Aristone Sinaga.
Ronald Aristone Sinaga atau yang akrab disapa Bro Ron itu telah melaporkan Icang ke Bawaslu.
Pelaporan Icang ke Bawaslu terkait dua baliho Bro Ron yang terpasang di depan kantor Kecamatan Parungpanjang, Jalan Mohamad Toha, Kabupaten Bogor.
"Itu bukan APK. Itu ujaran kebencian," kata Icang Aliudin.
Icang yang kini tak lagi menjabat sebagai Camat Parungpanjang itu mengaku tidak merusak baliho Bro Ron.
"Saya lihat tidak dirusak," katanya.
Baca: Alasan Camat Parungpanjang Bogor Copot Baliho Milik Bro Ron: Berdampak Negatif & Provokasi Warga
Baca: Camat Parungpanjang Bogor Jawab Tantangan Bro Ron, Siap Bertemu dan Duduk Bersama
Icang Aliudin menerangkan papan depan kantor Kecamatan Parungpanjang difungsikan bagi baliho promosi, bukan untuk kampanye.
"Kayak perumahan, elektronik, makanan. Bukan untuk APK," katanya.
Meski kini menjadi Camat Rumpin, Icang Aliudin mengaku siap menanggung sanksi dari Bawaslu atas laporan Bro Ron.
"Kalau saya melanggar aturan kita akan menanggung," kata Icang Aliudin.
Sementara Bro Ron mengatakan laporan pada Bawaslu sudah diajukan meski Icang Aliudin kini menjabat Camat Rumpin.
"Lanjut dong. Sudah berjalan (laporannya)," kata Bro Ron saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Menurutnya hasil laporan Bro Ron akan keluar setelah libur Natal 2024.
"Hasil keluar setelah libur Natal," katanya dikutip Tribunnewswiki.com dari TribunnewsBogor.com, Senin (25/12/2023).
Bro Ron melaporkan Icang Aliudin ke Bawaslu atas pelanggaran pengerusakan alat peraga kampanye berupa dua baliho.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf G, Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Dalam Pasal 280 Ayat 4 bahwa Pelanggaran terhadap larangan merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.
Sanksinya tertuang dalam Pasal 521 bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).