Pelayanan KB yang bisa dilakukan di FKTP mulai dari konseling, pil kontrasepsi, kondom, pemasangan IUD dan implan, KB suntik, vasektomi atau metode operasi pria (MOP), serta penanganan komplikasi KB.
Apabila FKTP asal tidak mampu melakukan pelayanan KB karena keterbatasan alat dan obat kontrasepsi, sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM), pasien akan diberikan rujukan horizontal ke FKTP yang mampu memberikan pelayanan KB.
Sementara itu, rujukan vertikal ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dilakukan sesuai indikasi medis, seperti adanya penyulit dan komplikasi lain serta untuk pelayanan tubektomi.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan telah mengover pelayanan KB di FKTP dan FKRTL sejak 2019 sampai September 2023 sebesar Rp 586,6 miliar. Rata-rata biaya pelayanan KB mencapai Rp 117,3 miliar per tahun
(TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini