TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua pimpinan di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pernyataan yang berbeda dalam menyikapi Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kedua petinggi KPK yang memiliki pandangan berbeda soal kasus Firli tersebut adalah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023, menolak meminta maaf dan tidak merasa malu meskipun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 November 2023, justru meminta maaf dan akan bertanggung jawab atas kegaduhan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Berikut pernyataan lengkapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus pemerasan terhadap belas Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi, dan hadiah atau janji.
Baca: RIBUAN Tenara Israel Alami Cacat Fisik Usai Lawan Hamas, Banyak Pasukan IDF Stres
Baca: Jadi Penyelamat, Inilah Sosok Polisi yang Hentikan 2 Bocah SD Motoran 400 Km dari Madura ke Jakarta
Mantan jenderal polisi bintang tiga itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Alexander Marwata Ogah Minta Maaf dan Tak Malu
Menyikapi bahwa bosnya dijadikan tersangak, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak malu dan tidak mau meminta maaf.
Dikutip dari Kompas.com, pernyataan itu Alex sampaikan saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu karena rentetan kasus etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK.
“Apakah kami malu? Saya ribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbuk,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex mengatakan, semua pihak harus berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Ia lantas mengungkit kasus dugaan etik dan pidana yang dilakukan pimpinan KPK lainnya, Johanis Tanak.
Ia diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Alex, Dewas menyatakan Tanak tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sementara, dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK yang digantikan Tanak, Lili Pintauli Siregar sudah berlalu.
Baca: Pantas Dokter Qory Masih Cinta dan Cabut Laporan KDRT Willy Sulistio, Terungkap Sifat Baik Suaminya
“Masyarakat menilai. Nah masyarakat ini dasarnya apa? Kan begitu,” ujar Alex.
Alex juga mempertanyakan Polda Metro Jaya yang sampai saat ini belum mengungkap kelanjutan dugaan pidana kebocoran informasi penyelidikan di ESDM.