Klaim JKP dapat diajukan dengan beberapa syarat.
Syarat pertama adalah peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalm 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.
Hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.
Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Untuk klaim JKP, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
Selain mengisi formulir, bawa juga dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.
Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpontianakwiki.com dengan judul Cara Klaim Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
Baca berita terkait BPJS Ketenagakerjaan di sini