TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting memberikan jaminan di masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.
Bagi peserta yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan dari pekerjaan dapat memanfaatkan dana dana klaim BPJS untuk mendapatkan tambahan modal dan sebagainya.
Lantas bagaimana cara klaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan?
Simak cara mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada buruh atau karyawan yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketika seorang buruh mengikuti jaminan ini dan terkena PHK, mereka akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Baca: Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan ini sangat berguna bagi buruh yang kehilangan pekerjaannya.
Uang tunai bisa digunakan bertahan hidup hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru kembali.
Manfaat yang diterima oleh peserta JKP
Di masa pandemi ini, kehilangan pekerjaan banyak dialami oleh masyarakat.
Ketika terkena PHK dan mereka sudah terdaftar dalam jaminan JKP, maka mereka bisa mengajukan klaim dan mendapatkan bantuan.
Berikut ini bentuk bantuan dari JKP:
1. Uang tunai
Uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Nominal upah di sini adalah upah terakhir karyawan yang dilaporkan oleh perusahaannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
2. Akses informasi pasar kerja
Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karir.
3. Pelatihan kerja
Berupa pelatihan berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah ataupun swasta.
Cara klaim JKP