Istimewa via Tribunnews.com
Menurut pemohon, jika tak diatur soal batas atas usia sebagai capres-cawapres, maka hal ini merupakan bentuk dari tindakan diskriminatif bila disandingkan dengan jabatan publik lainnya, seperti hakim agung MA, hakim MK dan PNS.
Terlebih ada syarat soal batasan usia minimal sebagai capres-cawapres. Sehingga pemohon memandang perlu ada batasan usia maksimal.
(Tribunnewswiki.com/Bangkit/Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra/Danang Triatmojo, TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin, Kompas.tv/Kompas.com/Fristin Intan)
KOMENTAR