Kabar Gibran Jadi Cawapres Prabowo Makin Menguat, Bagaimana Nasib Erick Thohir?

Kabar Prabowo memilih Gibran itu menguat seiring kepergian Gibran di Jakarta. Kini beredar kabar pasangan Prabowo-Gibran segera dideklarasikan


zoom-inlihat foto
Istimewa-via-TribunnewscomIsti5scomIstimewa-via-Tribunnewscom.jpg
Istimewa via Tribunnews.com
Rumor Gibran Jadi Cawapres Prabowo Makin Menguat, Bagaimana Nasib Erick Thohir?


Hal senada juga disampaikan oleh Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, Golkar dan Gibran memang sudah ada komunikasi.

Namun, apakah benar Gibran akan pindah ke Golkar, Airlangga meminta publik menunggu.

"Komunikasi sudah ada, mengenai kegiatan apa lanjutannya, ditunggu saja. Kita lihat aja," kata dia.

Baca: Gibran Rakabuming Tidak Urus SKCK untuk Cawapres, Lalu Siapa Pendamping Prabowo di Pilpres 2024?

Nasib Prabowo Nyapres Tak Pasti

Selain soal cawapres yang masih teka-teki, nasib Prabowo untuk maju Pilpres 2024 juga masih misteri.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal capres-cawapres, Senin (23/10/2023) mendatang.

Putusan perkara ini bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.

Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.

Jika MK mengabulkan petitum pemohon, Prabowo yang saat ini berusia 72 tahun bisa gagal melaju sebagai capres di Pilpres 2024.

Selain itu pemohon juga meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.

Adapun menurut pemohon, batasan usia ditetapkan karena adanya pertimbangan yang didasarkan pada kecakapan seseorang.

Pemohon menilai pembatasan usia maksimal sebagai capres-cawapres, dipandang perlu lantaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.

Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda
Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda (Instagram via Tribun Muria)

 

Baca: Makin Kuat Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi Pulang ke Indonesia

Pemohon menilai dua norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi. Usia dinilai punya pengaruhnya terhadap kemampuan seseorang berkaitan dengan kematangan dan produktivitas.

Pemohon juga mencontohkan batas usia pensiun di lingkungan lembaga peradilan pada posisi hakim Agung di Mahkamah Agung dan hakim MK yang semula 65 tahun menjadi 70 tahun. Meski menimbulkan polemik, namun MK menganggap norma itu konstitusional.

Selain itu Pegawai Negeri Sipil, lanjut pemohon, juga diatur maksimal berusia 65 tahun untuk jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved