TRIBUNEWSWIKI.COM - Sidang putusan atas gugatan atas batas usia Capres dan Cawapres akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin (16/10/2023).
Tak sedikit masyarakat yang menyoroti putusan MK ini.
Hal ini karena apabila gugatan tersebut dikabulkan, disebut akan jadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi bakal cawapres.
Lantas seperti apa awal mula terjadinya gugatan usia capres-cawapres ini?
Berikut rangkuman kronologinya.
Bermula pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Sebagai informasi, pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Kemudian menjelang Pemilu 2024 sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK mengubah batasan dari minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca: Reaksi Cak Imin Soal Pencabutan Izin Acara Anies di Bandung: Artinya Picik, Ini Kompetisi Sama Kok
Siapa saja yang menggugat?
Sebagaimana diketahui, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Hingga kini ada sejumlah perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Berikut daftar para penggugat:
1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Garuda mengajukan permohonan konstitusionalitas norma batas minimal usia capres dan cawapres dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.
Partai ini mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai Garuda memohon kepada MK untuk menyatakan inkonstitusional syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Mereka menginginkan seorang calon yang belum berusia 40 tahun tetapi memiliki pengalaman di bidang pemerintahan seharusnya bisa diusung menjadi capres/cawapres pada pemilu.