Rocky Gerung Sebut Jokowi dan Anwar Usman Main Drama, Padahal Kongkalikong Agar Gibran Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan usia Capres-Cawapres pada Senin (16/10/2023). 


zoom-inlihat foto
HO-Rocky-Gerung-memberikan-komentar-pedas-ke-MK-terkait-putusan-batas-usia-Capre-Cawapres.jpg
HO
Rocky Gerung memberikan komentar pedas ke MK terkait putusan batas usia Capre-Cawapres.


Rocky merasa sikap Ketua MK membuat putusan terkesan rumit tetapi tetap meloloskan usia di bawah 40 tahun menjadi capres-cawapres. 

MK memang menolak gugatan usia di bawah 40 tahun jadi Capres-cawapres.

Tetapi mengabulkan gugatan usia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres asalkan pernah menjadi kepala daerah.  

"Semua diprank oleh ketua MK. Yang habis telfon-telfonan dengan Presiden Jokowi.

Jokowi memang memantau sidang itu. Tapi memang disiapkan skenario.

Supaya seolah-oleh ada perbedaan pendapat. Jadi ada keputusan final,"ujarnya. 

Baca: Wakil Ketua MK Saldi Isra Ungkap Keanehan, Amar Putusan Hakim Berbelok Sejak Anwar Usman Ikut Rapat

Rocky menyebut publik sudah tidak peduli lagi dengan yang terjadi dari keputusan MK. 

"Semua yang masih mendukung presiden sudah kehilangan akal sehat.

Presiden jokowi menunjukkan watak sesungguhnya yang arogan memaksa kehendak.

Tiggal kita tungggu Megawati mampu gak memecat Jokowi?"pungkasnya. 

Arief Hidayat Sebut Banyak Kejanggalan Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membeberkan kejanggalan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Padahal pada hari yang sama, sebelumnya MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Menurut Arief, ia merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia capres dan cawapres.

Keganjilan ini perlu dia sampaikan karena mengusik hati nuraninya.

"Hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik manapun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara yang berdasar pada ideologi Pancasila," kata Arief saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Keganjilan pertama, papar hakim konstitusi yang diusulkan DPR ini, adalah soal penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda.

Bahkan, prosesnya memakan waktu hingga 2 bulan, yaitu pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang ditolak MK pagi tadi, dan 1 bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK. Ia mengakui, lamanya penjadwalan sidang memang tidak melanggar hukum acara, baik yang diatur dalam UU tentang MK maupun Peraturan MK.

Namun, penundaan berpotensi menunda keadilan. "Dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied). Terlebih hal in merupakan suatu ketidaklaziman yang saya rasakan selama lebih kurang 10 tahun menjadi hakim konstitusi dalam menangani perkara di MK," ucap Arief.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Lost in Papua

    Lost in Papua adalah sebuah film Indonesia yang
  • Film - Comic 8 Revolution:

    Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t adalah sebuah film
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved