PERNYATAAN Jokowi Usai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi menekankan sikapnya yang enggan mengomentari putusan MK.


zoom-inlihat foto
joko-widodo_.jpg
Instagram/jokowi
Jokowi dalam rapat kabinet terbatas di Kampar, Riau 3 Mei 2019


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Keterangan tersebut disampaikan Presiden secara daring di sela-sela kunjungan kerjanya ke China pada Senin (16/10/2023) malam.

Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi menekankan sikapnya yang enggan mengomentari putusan MK.

Kepala Negara pun menyarankan masyarakat menanyakan langsung ke MK soal hasil putusan yang dibacakan sejak Senin pagi hingga sore hari tersebut.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi.

Presiden kemudian menjelaskan alasan mengapa dirinya enggan mengomentari putusan-putusan yang ada.

Menurut Jokowi, ia tidak ingin komentar yang disampaikannya nanti disalahpahami oleh publik.

Baca: Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bongkar Hal Ini

Baca: Gibran Anak Jokowi Bisa Maju Pilpres 2024, MK Ubah Syarat Capres-Cawapres

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa disalah-mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya.

Dalam keterangannya tersebut, Presiden juga merespons pertanyaan soal dampak putusan MK yang membuka peluang bagi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Jokowi menegaskan bahwa persoalan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah urusan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol. Sehingga, ia meminta agar ditanyakan langsung kepada parpol.

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers menanggapi putusan MK soal gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers menanggapi putusan MK soal gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). (Dok. Sekretariat Presiden)

Di akhir penjelasannya, Presiden kembali memberikan pernyataan penegasan bahwa dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol," ujarnya.

"Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi lagi menegaskan.

Putusan MK beri jalan buat Gibran
Sebagaimana diketahui, sorotan publik kepada MK dan keluarga Presiden Jokowi kian tajam menjelang putusan MK pada Senin kemarin.

Pasalnya, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebelumnya telah digadang-gadang akan maju sebagai bakal cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Namun, Wali Kota Solo itu terhalang batas usia syarat pencalonan wakil presiden. Sebab, Gibran masih berusia 36 tahun.

Dengan adanya sejumlah gugatan uji materi soal batas usia capres ke MK, sejumlah pihak khawatir lembaga itu dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi.

Terlebih, Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi.

Dalam pembacaan putusan pada Senin sore, MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Wakil Ketua MK Saldi Isra Ungkap Keanehan, Amar Putusan Hakim Berbelok Sejak Anwar Usman Ikut Rapat

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved